BAB I
PENDAHULUAN
1.1 LATAR
BELAKANG
Negara Indonesia merupakan salah satu negara berkembang yang berusaha
membangun system politik demokrasi sejak menyatakan kemerdekaaan dan
kedaulatannya pada tahun 1945.Demokrasi yang diterapkan di Indonesia mempunyai slogan
yaitu dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Salah satu sarana dari sistem
politik demokrasi di Indonesia yaitu Pemilihan Umum(Pemilu). Pemilihan umum
merupakan wujud dari kebebasan berpendapat dan kebebasan berserikat.Pemilihan
umum di Indonesia menganut asas “Luber” yang merupakan singkatan dari
“Langsung, Umum, Bebas dan Rahasia”.Asal “Luber” sudah ada sejak zaman Orde
Baru.Kemudian di era
reformasi berkembang pula asas “Jurdil” yang merupakan singkatan dari “Jujur
dan Adil.Namun, banyak kalangan berpendapat bahwa sesungguhnya negara Indonesia
hingga sekarang ini masih dalam tahap “demokratisasi”.Artinya, demokrasi yang
kini dibangun belum benar-benar berdiri dengan mantap.Masih banyak yang harus
dibangun dalam hal demokrasi, bukan saja berkaitan dengan system politik
kenegaraan, tetapi dalam arti yang lebih luas adalah mencakup bidang budaya,
hukum, dan perangkat-perangkat lain yang penting bagi tumbuhnya demokrasi dan masyarakat
madani.
Di Indonesia, pemilihan umum (pemilu) adalah proses pemilihan
orang(-orang) untuk mengisi jabatan-jabatan politik tertentu. Jabatan-jabatan tersebut
beraneka-ragam, mulai dari presiden, wakil
rakyat di berbagai tingkat pemerintahan, sampai kepala
desa.Pada konteks
yang lebih luas, Pemilu dapat juga berarti proses mengisi jabatan-jabatan
seperti ketua OSIS atau ketua kelas, walaupun untuk ini kata ‘pemilihan’ lebih sering
digunakan.
Pemilu
merupakan salah satu usaha untuk memengaruhi rakyat secara persuasif (tidak
memaksa) dengan melakukan kegiatan public relations, komunikasi
massa, lobby dan lain-lain. .Meskipun agitasi
dan propaganda di Negara demokrasi sangat dikecam,
namun dalam kampanye pemilihan umum, teknik agitasi dan teknik propaganda
banyak juga dipakaioleh para kandidat atau politikus selalu komunikator
politik.Hal inilah yang membuat penulis ingin mengetahui bagaimana jalannya
demokrasi dalam pemilu di Indonesia.
1.2 Rumusan
Masalah
1.
Apa pengertian demokrasi ?
2.
Apa pengertian pemilu?
3.
Apakah tujuan dari pemilu?
4.
Bagaimana ukuran pemilu yang
demokrasi?
5.
Bagaimana pelaksanaan pemilu di
Indonesia?
1.3 Tujuan
1.
Untuk mengetahui pengertian
demokrasi.
2.
Untuk mengetahui pengertian dari
pemilu.
3.
Untuk mengetahui tujuan dari pemilu.
4.
Untuk mengetahui ukuran pemilu yang
demokrasi.
5.
Untuk mengetahui pelaksanaan pemilu
di Indonesia.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1Pengertian
Demokrasi
Kata
demokrasi berasal dari kata demos dan cratein. Demos
berarti rakyat, sedangkan cratein berarti kekuasaan atau pemerintahan.
Istilah demokrasi sudah dikenal sejak zaman Yunani Kuno. Jadi, pengertian
demokrasi adalah pemerintahan rakyat atau pemerintahan yang rakyatnya memegang
peranan yang sangat menentukan. Pemahaman yang paling sederhana tentang demokrasi, yang diketahui oleh
hampir semuaorang adalah pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk
rakyat.
Demokrasi menjadi salah satu sistem politik yang
paling banyak dianut oleh Negara-negaradi dunia.Namun demikian, implementasi
demokrasi di setiap negara bisa berbeda-beda.Bahkan tidak jarang, negara yang
otoriter sekalipun, seperti di negara-negara komunisatau negara yang didominasi
militer, juga mengklaim sebagai negara demokrasi. Secaraformal, di negara
tersebut memang ada ornamen demokrasi, seperti partai politik, pemilu, organisasi
kemasyarakatan, media massa dan parlemen. Akan tetapi, kesemuanya ituberada di
bawah kontrol kekuasaan yang sentralistik.
Untuk menilai sebuah sistem politik demokratis atau
tidak, ada sejumlah parameteryang bisa digunakan untuk menilainya. M. Amien
Rais mengajukan sepuluh kriteria demokrasi,yaitu: Adanya partisipasi masyarakat
dalam pembuatan keputusan; persamaan di depan hokum; Distribusi pendapatan
secara adil; kesempatan pendidikan yang sama; pengakuan danpenghargaan terhadap
empat macam kebebasan (kebebasan mengeluarkan pendapat, kebebasanmedia massa,
kebebasan berkumpul, dan kebebasan beragama); ketersediaan dan keterbukaan
informasi mengindahkan fatsoen (tata krama); kebebasan individu;
semangat kerjasama; dan hakuntuk protes.
Guru Besar ilmu politik FISIP UI Prof. Miriam
Budiardjo menyebutkan syarat-syarat
dasar untuk terselenggaranya pemerintahan yang
demokratis adalah :
a. perlindungan konstitusional;
b. badan kehakiman yang bebas dan tidak memihak;
c. pemilihan umum yang bebas;
d. kebebasan untuk menyatakan pendapat;
e. kebebasan untuk berserikat/ berorganisasi dan
beroposisi; dan
f. pendidikan kewarganegaraan.
Sedangkan Hendry B. Mayo mengemukakan bebarapa nilai
yang mendasaridemokrasi seperti berikut:
a. menyelesaikan perselisihan dengan damai dan secara
melembaga;
b. menjamin terselenggaranya perubahan secara damai
dalam suatu masyarakat yangsedang berubah;
c. menyelenggarakan pergantian pimpinan secara
teratur;
d. membatasi pemakaian kekerasan sampai minimum;
e. mengakui serta menganggap wajar adanya
keanekaragaman dalam masyarakat yangtercermin dalam keanekaragaman pendapat,
kepentingan serta tingkah laku; dan
f. menjamin tegaknya keadilan.
Ditilik dari berbagai kriteria yang dikemukakan para
ahli tersebut, tidak diragukanlagi bahwa Indonesia merupakan salah satu negara
yang menjalankan sistem politikdemokrasi dalam proses penyelenggaraan
pemerintahannya. Selain ada kebebasan dalamberagama, berpendapat, berkumpul dan
berserikat dan sebagainya, Indonesia jugamenjamin terselenggaranya pemilihan
umum yang bebas, jujur dan adil.Penyelenggaraanpemilu yang bebas dan berkala
menjadi prasyarat sistem politik demokrasi, karena pemilumerupakan salah satu
sarana kedaulatan rakyat dimana rakyat dapat memilih wakil danpemimpin mereka
untuk menjalankan pemerintahan.
Tingkat demokrasi suatu negara, sering diukur dengan
kualitas penyelenggaraanpemilu di negara tersebut.Pemilu dan demokrasi memang
memiliki hubungan yang amaterat.Sulit membayangkan format politik yang
demokratis tanpa penyelenggaraan pemiluyang fair, jujur dan adil.Dan
sebaliknya, sulit mengharapkan pemilu yang berkualitasmanakala sistem
politiknya tidak demokratis.
2.2 Pengertian Pemilu
Dalam demokrasi, pemilu sangat penting artinya.Tidak
ada demokrasi tanpaterselenggaranya pemilu yang jujur dan demokratis.karena salah satu parameter mengukur
demokratis tidaknya suatu negara adalah dari bagaimana perjalanan pemilihan
umum yang dilaksanakan oleh negara tersebut. Kalau sebuah negara mengklaimsebagai negara demokrasi
tetapi di sana tidak ada pemilu atau kalaupun ada pemilunyatidak demokratis,
pasti demokrasi di negara itu pasti bohong. Sebab, pemilu merupakansarana
pelaksanaan kedaulatan rakyat dimana rakyat dapat memilih pemimpin
politiksecara langsung.
Pemilu
dalam negara demokrasi Indonesia merupakan suatu proses pergantian kekuasaan
secara damai yang dilakukan secara berkala sesuai dengan prinsip-prinsip yang
digariskan konstitusi. Prinsip-prinsip dalam pemilihan umum yang sesuai dengan
konstitusi antara lain prinsip kehidupan ketatanegaraan yang berkedaulatan
rakyat (demokrasi) ditandai bahwa setiap warga negara berhak ikut aktif dalam
setiap proses pengambilan keputusan kenegaraan. Dari
prinsip-prinsip pemilu tersebut dapat kita pahami bahwa pemilu merupakan
kegiatan politik yang sangat penting dalam proses penyelenggaraan kekuasaan
dalam sebuah negara yang menganut prinsip-prinsip demokrasi.
Sebagai
syarat utama dari terciptanya sebuah tatanan demokrasi secara universal, pemilihan umum
adalah lembaga sekaligus praktik politik yang memungkinkan terbentuknya sebuah
pemerintahan perwakilan (representative government).Karena
dengan pemilihan umum,
masyarakat secara individu memiliki hak dipilih sebagai pemimpin atau wakil
rakyat maupun memilih pemimpin dan wakilnya di lembaga legislatif.Menurut
Robert Dahl, bahwa pemilihan umum merupakan gambaran ideal dan maksimal bagi
suatu pemerintahan demokrasi di zaman modern. Pemilihan umum dewasa ini menjadi
suatu parameter dalam mengukur demokratis tidaknya suatu negara, bahkan
pengertian demokrasi sendiri secara sedehana tidak lain adalah suatu system
politik dimana para pembuat keputusan kolektif tertinggi didalam system itu
dipilih melalui pemilihan umum yang adil, jujur dan berkala.
Pemilu memfasilitasi sirkulasi elit, baik antara elit yang satu dengan yang
lainnya, maupun pergantian dari kelas elit yang lebih rendah yang kemudian naik
ke kelas elit yang lebih tinggi. Sikulasi ini akan
berjalan dengan sukses dan tanpa kekerasan jika pemilu diadakan dengan adil dan
demokratis. Di dalam
studi politik, pemilihan umum dapat dikatakan sebagai sebuah aktivitas politik
dimana pemilihan umum merupakan lembaga sekaligus juga praktis politik yang
memungkinkan terbentuknya sebuah pemerintahan perwakilan.
Begitu pentingnyapemilu sebagai perwujudan
kedaulatan rakyat, maka dalam konstitusi negara UUD 1945 hasil perubahan telah
memberikan jaminan pemilu adalah salah-satunya cara untuk mewujudkan kedaulatan
rakyat. dalam pengaturan UUD 1945 Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 yang
menyatakanKedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut
Undang-undangDasar, Pasal 2 ayat (1) Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri
atas anggotaDewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Daerah yang
dipilihmelalui pemilihan umum dan diatur lebih lanjut dengan undang-undang,
Pasal 18ayat (3) ........... Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang
anggota-anggotanya dipilih melalui Pemilihan Umum, Pasal 19 ayat (1) Anggota
Dewan PerwakilanRakyat dipilih melalui pemilihan umum dan Pasal 22C ayat (1)
bahwa anggota Dewan Perwakilan Daerah dipilih dari setiap provinsi melalui
pemilihan umum. Ketentuan tersebut ditutup oleh Bab khusus tentang Pemilu yaitu
Pasal 22E UUD yang menyatakan :
(1) Pemilihan umum diselenggarakan secara
langsung, umum, bebas,
(2) Pemilihan umum diselenggarakan untuk memilih anggota
DewanPerwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil
(3) Peserta pemilihan umum untuk memilih anggota
Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah partai
(4) Peserta pemilihan umum untuk memilih anggota
Dewan Perwakilan
(5) Pemilihan umum diselenggarakan oleh suatu
komisi pemilihan
(6) Ketentuan lebih lanjut tentang pemilihan umum
diatur dengan
Artinya pemilu merupakan pranata wajib dalam
pelaksanaan kedaulatan rakyat dan konstitusi memberikan arah dan mengatur
tentang prinsip-prinsip dasar pemilu yang akan dilaksanakan, tetapi tidak
mengatur tentang mekanisme pelaksanaan dan ketentuan pemilih yang akan diatur
dalam undang-undang.
2.3 Fungsi Pemilu
Dalam perspektif demokrasi, pemilu memiliki beberapa
manfaat.Pertama,merupakan implementasi
perwujudan kedaulatan rakyat.Asumsi demokrasi adalahkedaulatan terletak di
tangan rakyat. Karena rakyat yang berdaulat itu tidak bisamemerintah secara
langsung maka melalui pemilu rakyat dapat menentukan wakil-wakilnyadan para
wakil rakyat tersebut akan menentukan siapa yang akan memegang
tampukpemerintahan.
Kedua, pemilu merupakan sarana untuk membentuk perwakilan
politik.Melaluipemilu, rakyat dapat memilih wakil-wakilnya yang dipercaya dapat
mengartikulasikanaspirasi dan kepentingannya.Semakin tinggi kualitas pemilu,
semakin baik pula kualitas parawakil rakyat yang bisa terpilih dalam lembaga
perwakilan rakyat.
Ketiga, pemilu merupakan sarana untuk melakukan penggantian
pemimpin secarakonstitusional.Pemilu bisa mengukuhkan pemerintahan yang sedang
berjalan atau untukmewujudkan reformasi pemerintahan. Melalui pemilu,
pemerintahan yang aspiratif akandipercaya rakyat untuk memimpin kembali dan
sebaliknya jika rakyat tidak percaya makapemerintahan itu akan berakhir dan
diganti dengan pemerintahan baru yang didukung olehrakyat.
Keempat, pemilu merupakan sarana bagi pemimpin politik untuk
memperolehlegitimasi.Pemberian suara para pemilih dalam pemilu pada dasarnya
merupakanpemberian mandat rakyat kepada pemimpin yang dipilih untuk menjalankan
roda pemerintahan.Pemimpin politik yang terpilih berarti mendapatkan legitimasi
(keabsahan) politik dari rakyat.
2.4 Ukuran Pemilu yang Demokratis
Pemilu
merupakan salah satu kriteria untuk mengukur tingkat demokrasi suatu system
politik.Adanya demokrasi suatu Negara diukur dari ada atau tidaknya pemilu yang
mengabsahkan pemerintahannya. Oleh karena pemilu merupakan agenda yang
senantiasa dilaksanakan oleh hamper setiap Negara, meskipun dengan bentuk dan
tujuan yang berbeda-beda.
Akan
tetapi yang menjadi permasalahan disini adalah apakah pemilu itu sendiri
dijalankan dengan system dan proses demokratis, yakni suatu pemilu yang
diselenggarakan untuk memberikan kesempatan kepada rakyat agar dapat
menyampaikan hak-haknya. Tentunya tidak gampang untuk dijawab, kecuali melihat
bagaimana system dan proses pemilu yang dilaksanakan oleh suatu Negara dengan
membandingkannya pada kriteria-kriteria pemilu yang demokratis.
Kriteria
atau prasyarat bagi pemilu yang demokratis. Pada intinya adalah suatu pemilu
yang apabila memenuhi unsur-unsur, yaitu:
1. Pemilu dilakukan secara teratur.
2. Pemilu dilakukan secara adil dan memberikan
peluang kompetisi yang luas bagi setiap kontestan.
3. Pemilu memberikan hak pilih universal bagi setiap
warga Negara untuk memilih dan dipilih.
4. Pemilu dilakukan secara bebas bagi pemilih tanpa
adanya rasa takut dan paksaan.
5. Pemilu diselenggarakan oleh lembaga independen.
6. Pemilu yang tidak menyumbat saluran aspirasi
rakyat.
Unsur
tersebut tidak berdiri terpisah, melainkan antara satu dengan yang lain saling
berhubungan. Oleh karena itu, jika ada sebagian unsur yang tidak terpenuhi maka
barakibat tidak terpenuhi pula kriteria demokratis yang diharapkan.
2.5 Pemilu di Indonesia
Salah tujuan pemilihan umum adalah terkait dengan
pelaksanaan hak asasi manusia yatu hak politik (political right) yang diakui
oleh unversal declaration of human right (Pasal 21) dan ketentuan internasional
lainnya tentang hak asasi manusia.Oleh karena itu secara prinsip semua warga
negara berhak untuk mengggunakan hak pilihnya.Dan dalam peraturan
perundang-undangan Indonesia telah dijamin tentang pelaksanaan hak pilih
tersebut. Dalam Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang
Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dinyatakan bahwa “Pemilih adalah Warga Negara
Indonesia yang telah genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih atau
sudah/pernah kawin”. Dan selanjutnya menurut ketentuan Pasal 19 (1)
Undang-Undang Nomor 10 dan ketentuan internasional lainnya tentang hak
asasiTahun 2008, diketahui bahwa Warga Negara Indonesia yang pada hari
pemungutan suara telah genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih
atausudah/pernah kawin mempunyai hak memilih. Ketentuan diatas memang
memberikan pembatasan terhadap anak-anak untuk menggunakan hak pilihnya.Akan
tetapi satu pertanyaan yang perlu dijawab adalah semua warga negara diluar
anak-anak dianggap mampu untuk melaksanakan hak pilihnya?
Ikrar
Nusa Bakhti,memberikan gambaran tentang buruknya kualita pemilih kita dalam
pemilu yang baru saja berakhir dengan mengatakan “Dalam pemilihan umum
kedudukan pemilih adalah subjek atau pelaku yang akan dapat menentukan
pilihannya memilih DPR/D atau DPD dan Presiden dan wakil Presiden, dan sebagai
subjek maka pemilih harus dapat menentukan sikap disebabkan oleh hal-hal diluar
kemampuan dirinya. Satu dekade reformasi politik yang membawa negeri kita
kembali ke era demokrasi konstitusional tampaknya bukan membawa kita ke alam
kematangan berdemokrasi, tetapi justru membuat negeri ini terjerembab ke dalam
praktik demokrasi transaksional yang amat buruk.Pada tataran akar rumput,
sebagian pemilih mengharapkan imbalan dari suara yang mereka berikan kepada
partai politik atau individu caleg pada pemilu legislatif ini.Sebaliknya, elite
partai atau sebagian caleg juga mempraktikkan politik bagi-bagi uang, barang,
atau bahkan bahan-bahan pokok.Dengan kondisi ebut, ternyata banyak para pemilih
kita yang belum ampu untuk menentukan pilihannya sendiri, belum mampu membaca
program yang ditawarkan.Sehingga suara yang digunakannya adalah hasil
ketidakmengertiannya untuk memilih orang-orang yang dapat dipercaya dan berkualitas
melainkan dari orang-orang yang punya uang dan kekuasaan.
Pendapat
senada disampaikan oleh Moh.Mahhfudpemilihan umum merupakan demokrasi
menyesatkan karena menyerahkan kepada rakyat untuk menentukan pilihan haluan
negara, padahal pada umumnya rakyat itu tidak tahu apa-apa alias awam.Penyerahan
pilihan itu menyesatkan karena pilihan rakyat dapat bersifat buta, tiba-tiba
atau transaksional, tergantung padasiapa yang mau membayar.Bahwa di dalam
demokrasi itu banyak demagog,yakni agitator yang pandai menipu rakyat dengan
pidato-pidato dan janji-janjibohong.
Dalam
hal kedudukan rakyat tidak lagi berstatus sebagai subjek dalam pemilumelainkan
sebagai objek dari para politisi, sehingga pemilih dapat dikendalikan.Jadi, Apakah Negara Indonesia sudah dapat
dikatakan sebagai Negara demokrasi?
Demokrasi yang ideal seharusnya memenuhi dua aspek
utama yang menjadi indikator berjalannya demokrasi.Aspek yang pertama yaitu
demokrasi prosedural, dalam artian demokrasi harus memenuhi prosedur-prosedur
standar untuk bisa disebut demokrasi, misalnya adanya partai politik, adanya
pemilihan umum, dan lain sebagainya.Aspek yang kedua yaitu demokrasi
substansial, aspek ini lebih tinggi tingkatannya daripada demokrasi prosedural.
Dalam demokrasi substansial, demokrasi bukan hanya selesai dengan terpenuhinya
prosedur-prosedur untuk disebut sebagai sistem demokrasi tapi juga harus
menyentuh substansi dari prosedur demokrasi itu sendiri, misalnya : adanya
parpol yang memenuhi standar, adanya pemilu yang berkualitas dan lain
sebagainya.
Di Indonesia sendiri demokrasi berjalan baru sebatas
demokrasi prosedural, belum masuk ke tahap demokrasi substansial. Secara
prosedur, Indonesia memang sudah bisa disebut sebagai negara demokrasi karena
prosedur-prosedur standar demokrasi sudah terpenuhi, misalnya : adanya
kebebasan untuk mendirikan parpol dan itu sudah diatur dalam undang-undang,
adanya pemilu, bahkan sejak kemerdekaan sudah 10 kali pemilu diadakan di
Indonesia, tiga diantaranya di era reformasi.adanya lembaga penyelenggara
pemilu (KPU) dan adanya perangkat-perangkat demokrasi yang lain sehingga secara
procedural Indonesia sudah bisa disebut sebagai negara demokrasi.
Tapi sayang, demokrasi yang berjalan di Indonesia
belum sampai pada tataran substansi.Dalam prakteknya, masih banyak
substansi-substansi demokrasi yang belum terpenuhi dalam sistem demokrasi
Indonesia.Masih banyak catatan-catatan buruk yang perlu dicarikan solusinya
kedepan.Diantaranya :
- Parpol, memang sekarang kebebasan untuk
mendirikan parpol sudah dibuka lebar, namun kebebasan ini justru
disalahgunakan, dengan adanya kebebasan ini justru menyebabkan
bermunculannya parpol-parpol instan yang terbentuk menjelang pemilu.
Parpol instan ini umumnya bukan berorientasi untuk mewakili kepentingan
rakyat tapi lebih berorientasi untuk mendapatkan dana pembinaan parpol
yang tidak sedikit.
- Pemilu, dari 10 kali pemilu diadakan praktis
belum ada pemilu yang benar-benar demokratis. Di setiap pemilu selalu saja
dipenuhi masalah dan anehnya permasalahannya selalu berulang, mulai dari
masalah kecurangan yang dilakukan parpol, money politic, DPT yang
bermasalah dan masalah-masalah lainnya.
- KPU, sejauh ini belum ada KPU yang benar-benar
idealis dalam menjalankan tugasnya sebagai penyelenggara pemilu. KPU
terkesan sarat dengan tarik-menarik kepentingan politik, lebih jauh KPU
terkesan sebagai perpanjangan tangan parpol yang sedang berkuasa sehingga
dalam bekerja pun jauh dari netralitas.
Beberapa
permasalahn diatas hanyalah sebagian dari banyak permasalahan lainnya yang
timbul dalam demokrasi Indonesia.Jelas sistem yang bermasalah ini perlu segera
diperbaiki bahkan perlu digugat.Kita harus segera belajar dan menemukan konsep
demokrasi yang benar-benar ideal untuk Indonesia agar tidak ada lagi
penolakan-penolakan terhadap demokrasi dan demokrasi dapat berjalan sesuai
dengan tujuannya.
BAB III
PENUTUP
3.1
Kesimpulan
- Di Indonesia sendiri demokrasi berjalan baru
sebatas demokrasi prosedural, belum masuk ke tahap demokrasi substansial.
Secara prosedur, Indonesia memang sudah bisa disebut sebagai negara
demokrasi karena prosedur-prosedur standar demokrasi sudah terpenuhi,
misalnya : adanya kebebasan untuk mendirikan parpol dan itu sudah diatur
dalam undang-undang, adanya pemilu, bahkan sejak kemerdekaan sudah 10 kali
pemilu diadakan di Indonesia, tiga diantaranya di era reformasi.adanya
lembaga penyelenggara pemilu (KPU) dan adanya perangkat-perangkat
demokrasi yang lain sehingga secara procedural Indonesia sudah bisa
disebut sebagai negara demokrasi. Tapi sayang, demokrasi yang berjalan di
Indonesia belum sampai pada tataran substansi.Dalam prakteknya, masih
banyak substansi-substansi demokrasi yang belum terpenuhi dalam sistem
demokrasi Indonesia.Masih banyak catatan-catatan buruk yang perlu
dicarikan solusinya kedepan. Diantaranya: Pemilu, dari 10 kali pemilu
diadakan praktis belum ada pemilu yang benar-benar demokratis. Di setiap
pemilu selalu saja dipenuhi masalah dan anehnya permasalahannya selalu
berulang, mulai dari masalah kecurangan yang dilakukan parpol, money
politic, DPT yang bermasalah dan masalah-masalah lainnya.
3.2 Saran
Jalannya pemilu
haruslah sesuai dengan asas pemilu yang sudah secara jelas ditentukan oleh UUD
1945. Penyelenggara pemilu (KPU) harus menghindari kesalahan yang dapat
merugikan warga negara, sehingga warga negara merasa tidak dirugikan dan hak
politiknya tidak dilanggaran. Pemerintah harus menjamin hak pilih warga dan
melakukan tindakan terhadap pelanggaran HAM dalam pemilu.
DAFTAR PUSTAKA
Gaffar,Afan,2000,
Politik Indonesia, Transisi Menuju
Demokrasi, Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Budiardjo,Miriam,1992, Dasar-Dasar Ilmu Politik, Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.