RSS

KWN Pemilu Demokratis Wujud Negara Demokrasi



BAB I
 PENDAHULUAN

1.1  LATAR BELAKANG
Negara Indonesia merupakan salah satu negara berkembang yang berusaha membangun system politik demokrasi sejak menyatakan kemerdekaaan dan kedaulatannya pada tahun 1945.Demokrasi yang diterapkan di Indonesia mempunyai slogan yaitu dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Salah satu sarana dari sistem politik demokrasi di Indonesia yaitu Pemilihan Umum(Pemilu). Pemilihan umum merupakan wujud dari kebebasan berpendapat dan kebebasan berserikat.Pemilihan umum di Indonesia menganut asas “Luber” yang merupakan singkatan dari “Langsung, Umum, Bebas dan Rahasia”.Asal “Luber” sudah ada sejak zaman Orde Baru.Kemudian di era reformasi berkembang pula asas “Jurdil” yang merupakan singkatan dari “Jujur dan Adil.Namun, banyak kalangan berpendapat bahwa sesungguhnya negara Indonesia hingga sekarang ini masih dalam tahap “demokratisasi”.Artinya, demokrasi yang kini dibangun belum benar-benar berdiri dengan mantap.Masih banyak yang harus dibangun dalam hal demokrasi, bukan saja berkaitan dengan system politik kenegaraan, tetapi dalam arti yang lebih luas adalah mencakup bidang budaya, hukum, dan perangkat-perangkat lain yang penting bagi tumbuhnya demokrasi dan masyarakat madani.
Di Indonesia, pemilihan umum (pemilu) adalah proses pemilihan orang(-orang) untuk mengisi jabatan-jabatan politik tertentu. Jabatan-jabatan tersebut beraneka-ragam, mulai dari presiden, wakil rakyat di berbagai tingkat pemerintahan, sampai kepala desa.Pada konteks yang lebih luas, Pemilu dapat juga berarti proses mengisi jabatan-jabatan seperti ketua OSIS atau ketua kelas, walaupun untuk ini kata ‘pemilihan’ lebih sering digunakan.
      Pemilu merupakan salah satu usaha untuk memengaruhi rakyat secara persuasif (tidak memaksa) dengan melakukan kegiatan public relations, komunikasi massa, lobby dan lain-lain. .Meskipun agitasi dan propaganda di Negara demokrasi sangat dikecam, namun dalam kampanye pemilihan umum, teknik agitasi dan teknik propaganda banyak juga dipakaioleh para kandidat atau politikus selalu komunikator politik.Hal inilah yang membuat penulis ingin mengetahui bagaimana jalannya demokrasi dalam pemilu di Indonesia.

1.2   Rumusan Masalah
1.      Apa pengertian demokrasi ?
2.      Apa pengertian pemilu?
3.      Apakah tujuan dari pemilu?
4.      Bagaimana ukuran pemilu yang demokrasi?
5.      Bagaimana pelaksanaan pemilu di Indonesia?

1.3  Tujuan
1.      Untuk mengetahui pengertian demokrasi.
2.      Untuk mengetahui pengertian dari pemilu.
3.      Untuk mengetahui tujuan dari pemilu.
4.      Untuk mengetahui ukuran pemilu yang demokrasi.
5.      Untuk mengetahui pelaksanaan pemilu di Indonesia.



BAB II
PEMBAHASAN

2.1Pengertian Demokrasi
      Kata demokrasi berasal dari kata demos dan cratein. Demos berarti rakyat, sedangkan cratein berarti kekuasaan atau pemerintahan. Istilah demokrasi sudah dikenal sejak zaman Yunani Kuno. Jadi, pengertian demokrasi adalah pemerintahan rakyat atau pemerintahan yang rakyatnya memegang peranan yang sangat menentukan. Pemahaman yang paling sederhana tentang demokrasi, yang diketahui oleh hampir semuaorang adalah pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.
Demokrasi menjadi salah satu sistem politik yang paling banyak dianut oleh Negara-negaradi dunia.Namun demikian, implementasi demokrasi di setiap negara bisa berbeda-beda.Bahkan tidak jarang, negara yang otoriter sekalipun, seperti di negara-negara komunisatau negara yang didominasi militer, juga mengklaim sebagai negara demokrasi. Secaraformal, di negara tersebut memang ada ornamen demokrasi, seperti partai politik, pemilu, organisasi kemasyarakatan, media massa dan parlemen. Akan tetapi, kesemuanya ituberada di bawah kontrol kekuasaan yang sentralistik.
Untuk menilai sebuah sistem politik demokratis atau tidak, ada sejumlah parameteryang bisa digunakan untuk menilainya. M. Amien Rais mengajukan sepuluh kriteria demokrasi,yaitu: Adanya partisipasi masyarakat dalam pembuatan keputusan; persamaan di depan hokum; Distribusi pendapatan secara adil; kesempatan pendidikan yang sama; pengakuan danpenghargaan terhadap empat macam kebebasan (kebebasan mengeluarkan pendapat, kebebasanmedia massa, kebebasan berkumpul, dan kebebasan beragama); ketersediaan dan keterbukaan informasi mengindahkan fatsoen (tata krama); kebebasan individu; semangat kerjasama; dan hakuntuk protes.
Guru Besar ilmu politik FISIP UI Prof. Miriam Budiardjo menyebutkan syarat-syarat
dasar untuk terselenggaranya pemerintahan yang demokratis adalah :
a. perlindungan konstitusional;
b. badan kehakiman yang bebas dan tidak memihak;
c. pemilihan umum yang bebas;
d. kebebasan untuk menyatakan pendapat;
e. kebebasan untuk berserikat/ berorganisasi dan beroposisi; dan
f. pendidikan kewarganegaraan.
Sedangkan Hendry B. Mayo mengemukakan bebarapa nilai yang mendasaridemokrasi seperti berikut:
a. menyelesaikan perselisihan dengan damai dan secara melembaga;
b. menjamin terselenggaranya perubahan secara damai dalam suatu masyarakat yangsedang berubah;
c. menyelenggarakan pergantian pimpinan secara teratur;
d. membatasi pemakaian kekerasan sampai minimum;
e. mengakui serta menganggap wajar adanya keanekaragaman dalam masyarakat yangtercermin dalam keanekaragaman pendapat, kepentingan serta tingkah laku; dan
f. menjamin tegaknya keadilan.
Ditilik dari berbagai kriteria yang dikemukakan para ahli tersebut, tidak diragukanlagi bahwa Indonesia merupakan salah satu negara yang menjalankan sistem politikdemokrasi dalam proses penyelenggaraan pemerintahannya. Selain ada kebebasan dalamberagama, berpendapat, berkumpul dan berserikat dan sebagainya, Indonesia jugamenjamin terselenggaranya pemilihan umum yang bebas, jujur dan adil.Penyelenggaraanpemilu yang bebas dan berkala menjadi prasyarat sistem politik demokrasi, karena pemilumerupakan salah satu sarana kedaulatan rakyat dimana rakyat dapat memilih wakil danpemimpin mereka untuk menjalankan pemerintahan.
Tingkat demokrasi suatu negara, sering diukur dengan kualitas penyelenggaraanpemilu di negara tersebut.Pemilu dan demokrasi memang memiliki hubungan yang amaterat.Sulit membayangkan format politik yang demokratis tanpa penyelenggaraan pemiluyang fair, jujur dan adil.Dan sebaliknya, sulit mengharapkan pemilu yang berkualitasmanakala sistem politiknya tidak demokratis.

2.2 Pengertian Pemilu
Dalam demokrasi, pemilu sangat penting artinya.Tidak ada demokrasi tanpaterselenggaranya pemilu yang jujur dan demokratis.karena salah satu parameter mengukur demokratis tidaknya suatu negara adalah dari bagaimana perjalanan pemilihan umum yang dilaksanakan oleh negara tersebut. Kalau sebuah negara mengklaimsebagai negara demokrasi tetapi di sana tidak ada pemilu atau kalaupun ada pemilunyatidak demokratis, pasti demokrasi di negara itu pasti bohong. Sebab, pemilu merupakansarana pelaksanaan kedaulatan rakyat dimana rakyat dapat memilih pemimpin politiksecara langsung.
Pemilu dalam negara demokrasi Indonesia merupakan suatu proses pergantian kekuasaan secara damai yang dilakukan secara berkala sesuai dengan prinsip-prinsip yang digariskan konstitusi. Prinsip-prinsip dalam pemilihan umum yang sesuai dengan konstitusi antara lain prinsip kehidupan ketatanegaraan yang berkedaulatan rakyat (demokrasi) ditandai bahwa setiap warga negara berhak ikut aktif dalam setiap proses pengambilan keputusan kenegaraan. Dari prinsip-prinsip pemilu tersebut dapat kita pahami bahwa pemilu merupakan kegiatan politik yang sangat penting dalam proses penyelenggaraan kekuasaan dalam sebuah negara yang menganut prinsip-prinsip demokrasi.
Sebagai syarat utama dari terciptanya sebuah tatanan demokrasi secara universal, pemilihan umum adalah lembaga sekaligus praktik politik yang memungkinkan terbentuknya sebuah pemerintahan perwakilan (representative government).Karena dengan pemilihan umum, masyarakat secara individu memiliki hak dipilih sebagai pemimpin atau wakil rakyat maupun memilih pemimpin dan wakilnya di lembaga legislatif.Menurut Robert Dahl, bahwa pemilihan umum merupakan gambaran ideal dan maksimal bagi suatu pemerintahan demokrasi di zaman modern. Pemilihan umum dewasa ini menjadi suatu parameter dalam mengukur demokratis tidaknya suatu negara, bahkan pengertian demokrasi sendiri secara sedehana tidak lain adalah suatu system politik dimana para pembuat keputusan kolektif tertinggi didalam system itu dipilih melalui pemilihan umum yang adil, jujur dan berkala. Pemilu memfasilitasi sirkulasi elit, baik antara elit yang satu dengan yang lainnya, maupun pergantian dari kelas elit yang lebih rendah yang kemudian naik ke kelas elit yang lebih tinggi. Sikulasi ini akan berjalan dengan sukses dan tanpa kekerasan jika pemilu diadakan dengan adil dan demokratis. Di dalam studi politik, pemilihan umum dapat dikatakan sebagai sebuah aktivitas politik dimana pemilihan umum merupakan lembaga sekaligus juga praktis politik yang memungkinkan terbentuknya sebuah pemerintahan perwakilan.
     Begitu pentingnyapemilu sebagai perwujudan kedaulatan rakyat, maka dalam konstitusi negara UUD 1945 hasil perubahan telah memberikan jaminan pemilu adalah salah-satunya cara untuk mewujudkan kedaulatan rakyat. dalam pengaturan UUD 1945 Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 yang menyatakanKedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-undangDasar, Pasal 2 ayat (1) Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggotaDewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Daerah yang dipilihmelalui pemilihan umum dan diatur lebih lanjut dengan undang-undang, Pasal 18ayat (3) ........... Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang anggota-anggotanya dipilih melalui Pemilihan Umum, Pasal 19 ayat (1) Anggota Dewan PerwakilanRakyat dipilih melalui pemilihan umum dan Pasal 22C ayat (1) bahwa anggota Dewan Perwakilan Daerah dipilih dari setiap provinsi melalui pemilihan umum. Ketentuan tersebut ditutup oleh Bab khusus tentang Pemilu yaitu Pasal 22E UUD yang menyatakan :
(1) Pemilihan umum diselenggarakan secara langsung, umum, bebas,
(2) Pemilihan umum diselenggarakan untuk memilih anggota DewanPerwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil
(3) Peserta pemilihan umum untuk memilih anggota Dewan Perwakilan  Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah partai
(4) Peserta pemilihan umum untuk memilih anggota Dewan Perwakilan
(5) Pemilihan umum diselenggarakan oleh suatu komisi pemilihan
(6) Ketentuan lebih lanjut tentang pemilihan umum diatur dengan

Artinya pemilu merupakan pranata wajib dalam pelaksanaan kedaulatan rakyat dan konstitusi memberikan arah dan mengatur tentang prinsip-prinsip dasar pemilu yang akan dilaksanakan, tetapi tidak mengatur tentang mekanisme pelaksanaan dan ketentuan pemilih yang akan diatur dalam undang-undang.

2.3 Fungsi Pemilu
Dalam perspektif demokrasi, pemilu memiliki beberapa manfaat.Pertama,merupakan implementasi perwujudan kedaulatan rakyat.Asumsi demokrasi adalahkedaulatan terletak di tangan rakyat. Karena rakyat yang berdaulat itu tidak bisamemerintah secara langsung maka melalui pemilu rakyat dapat menentukan wakil-wakilnyadan para wakil rakyat tersebut akan menentukan siapa yang akan memegang tampukpemerintahan.
Kedua, pemilu merupakan sarana untuk membentuk perwakilan politik.Melaluipemilu, rakyat dapat memilih wakil-wakilnya yang dipercaya dapat mengartikulasikanaspirasi dan kepentingannya.Semakin tinggi kualitas pemilu, semakin baik pula kualitas parawakil rakyat yang bisa terpilih dalam lembaga perwakilan rakyat.
      Ketiga, pemilu merupakan sarana untuk melakukan penggantian pemimpin secarakonstitusional.Pemilu bisa mengukuhkan pemerintahan yang sedang berjalan atau untukmewujudkan reformasi pemerintahan. Melalui pemilu, pemerintahan yang aspiratif akandipercaya rakyat untuk memimpin kembali dan sebaliknya jika rakyat tidak percaya makapemerintahan itu akan berakhir dan diganti dengan pemerintahan baru yang didukung olehrakyat.
Keempat, pemilu merupakan sarana bagi pemimpin politik untuk memperolehlegitimasi.Pemberian suara para pemilih dalam pemilu pada dasarnya merupakanpemberian mandat rakyat kepada pemimpin yang dipilih untuk menjalankan roda pemerintahan.Pemimpin politik yang terpilih berarti mendapatkan legitimasi (keabsahan) politik dari rakyat.

2.4 Ukuran Pemilu yang Demokratis
Pemilu merupakan salah satu kriteria untuk mengukur tingkat demokrasi suatu system politik.Adanya demokrasi suatu Negara diukur dari ada atau tidaknya pemilu yang mengabsahkan pemerintahannya. Oleh karena pemilu merupakan agenda yang senantiasa dilaksanakan oleh hamper setiap Negara, meskipun dengan bentuk dan tujuan yang berbeda-beda.
Akan tetapi yang menjadi permasalahan disini adalah apakah pemilu itu sendiri dijalankan dengan system dan proses demokratis, yakni suatu pemilu yang diselenggarakan untuk memberikan kesempatan kepada rakyat agar dapat menyampaikan hak-haknya. Tentunya tidak gampang untuk dijawab, kecuali melihat bagaimana system dan proses pemilu yang dilaksanakan oleh suatu Negara dengan membandingkannya pada kriteria-kriteria pemilu yang demokratis.
Kriteria atau prasyarat bagi pemilu yang demokratis. Pada intinya adalah suatu pemilu yang apabila memenuhi unsur-unsur, yaitu:
1.      Pemilu dilakukan secara teratur.
2.      Pemilu dilakukan secara adil dan memberikan peluang kompetisi yang luas bagi setiap kontestan.
3.      Pemilu memberikan hak pilih universal bagi setiap warga Negara untuk memilih dan dipilih.
4.      Pemilu dilakukan secara bebas bagi pemilih tanpa adanya rasa takut dan paksaan.
5.      Pemilu diselenggarakan oleh lembaga independen.
6.      Pemilu yang tidak menyumbat saluran aspirasi rakyat.
Unsur tersebut tidak berdiri terpisah, melainkan antara satu dengan yang lain saling berhubungan. Oleh karena itu, jika ada sebagian unsur yang tidak terpenuhi maka barakibat tidak terpenuhi pula kriteria demokratis yang diharapkan.
2.5 Pemilu di Indonesia
     Salah tujuan pemilihan umum adalah terkait dengan pelaksanaan hak asasi manusia yatu hak politik (political right) yang diakui oleh unversal declaration of human right (Pasal 21) dan ketentuan internasional lainnya tentang hak asasi manusia.Oleh karena itu secara prinsip semua warga negara berhak untuk mengggunakan hak pilihnya.Dan dalam peraturan perundang-undangan Indonesia telah dijamin tentang pelaksanaan hak pilih tersebut. Dalam Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dinyatakan bahwa “Pemilih adalah Warga Negara Indonesia yang telah genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih atau sudah/pernah kawin”. Dan selanjutnya menurut ketentuan Pasal 19 (1) Undang-Undang Nomor 10 dan ketentuan internasional lainnya tentang hak asasiTahun 2008, diketahui bahwa Warga Negara Indonesia yang pada hari pemungutan suara telah genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih atausudah/pernah kawin mempunyai hak memilih. Ketentuan diatas memang memberikan pembatasan terhadap anak-anak untuk menggunakan hak pilihnya.Akan tetapi satu pertanyaan yang perlu dijawab adalah semua warga negara diluar anak-anak dianggap mampu untuk melaksanakan hak pilihnya?
Ikrar Nusa Bakhti,memberikan gambaran tentang buruknya kualita pemilih kita dalam pemilu yang baru saja berakhir dengan mengatakan “Dalam pemilihan umum kedudukan pemilih adalah subjek atau pelaku yang akan dapat menentukan pilihannya memilih DPR/D atau DPD dan Presiden dan wakil Presiden, dan sebagai subjek maka pemilih harus dapat menentukan sikap disebabkan oleh hal-hal diluar kemampuan dirinya. Satu dekade reformasi politik yang membawa negeri kita kembali ke era demokrasi konstitusional tampaknya bukan membawa kita ke alam kematangan berdemokrasi, tetapi justru membuat negeri ini terjerembab ke dalam praktik demokrasi transaksional yang amat buruk.Pada tataran akar rumput, sebagian pemilih mengharapkan imbalan dari suara yang mereka berikan kepada partai politik atau individu caleg pada pemilu legislatif ini.Sebaliknya, elite partai atau sebagian caleg juga mempraktikkan politik bagi-bagi uang, barang, atau bahkan bahan-bahan pokok.Dengan kondisi ebut, ternyata banyak para pemilih kita yang belum ampu untuk menentukan pilihannya sendiri, belum mampu membaca program yang ditawarkan.Sehingga suara yang digunakannya adalah hasil ketidakmengertiannya untuk memilih orang-orang yang dapat dipercaya dan berkualitas melainkan dari orang-orang yang punya uang dan kekuasaan.
Pendapat senada disampaikan oleh Moh.Mahhfudpemilihan umum merupakan demokrasi menyesatkan karena menyerahkan kepada rakyat untuk menentukan pilihan haluan negara, padahal pada umumnya rakyat itu tidak tahu apa-apa alias awam.Penyerahan pilihan itu menyesatkan karena pilihan rakyat dapat bersifat buta, tiba-tiba atau transaksional, tergantung padasiapa yang mau membayar.Bahwa di dalam demokrasi itu banyak demagog,yakni agitator yang pandai menipu rakyat dengan pidato-pidato dan janji-janjibohong.
Dalam hal kedudukan rakyat tidak lagi berstatus sebagai subjek dalam pemilumelainkan sebagai objek dari para politisi, sehingga pemilih dapat dikendalikan.Jadi, Apakah Negara Indonesia sudah dapat dikatakan sebagai Negara demokrasi?
Demokrasi yang ideal seharusnya memenuhi dua aspek utama yang menjadi indikator berjalannya demokrasi.Aspek yang pertama yaitu demokrasi prosedural, dalam artian demokrasi harus memenuhi prosedur-prosedur standar untuk bisa disebut demokrasi, misalnya adanya partai politik, adanya pemilihan umum, dan lain sebagainya.Aspek yang kedua yaitu demokrasi substansial, aspek ini lebih tinggi tingkatannya daripada demokrasi prosedural. Dalam demokrasi substansial, demokrasi bukan hanya selesai dengan terpenuhinya prosedur-prosedur untuk disebut sebagai sistem demokrasi tapi juga harus menyentuh substansi dari prosedur demokrasi itu sendiri, misalnya : adanya parpol yang memenuhi standar, adanya pemilu yang berkualitas dan lain sebagainya.
Di Indonesia sendiri demokrasi berjalan baru sebatas demokrasi prosedural, belum masuk ke tahap demokrasi substansial. Secara prosedur, Indonesia memang sudah bisa disebut sebagai negara demokrasi karena prosedur-prosedur standar demokrasi sudah terpenuhi, misalnya : adanya kebebasan untuk mendirikan parpol dan itu sudah diatur dalam undang-undang, adanya pemilu, bahkan sejak kemerdekaan sudah 10 kali pemilu diadakan di Indonesia, tiga diantaranya di era reformasi.adanya lembaga penyelenggara pemilu (KPU) dan adanya perangkat-perangkat demokrasi yang lain sehingga secara procedural Indonesia sudah bisa disebut sebagai negara demokrasi.
Tapi sayang, demokrasi yang berjalan di Indonesia belum sampai pada tataran substansi.Dalam prakteknya, masih banyak substansi-substansi demokrasi yang belum terpenuhi dalam sistem demokrasi Indonesia.Masih banyak catatan-catatan buruk yang perlu dicarikan solusinya kedepan.Diantaranya :
  1. Parpol, memang sekarang kebebasan untuk mendirikan parpol sudah dibuka lebar, namun kebebasan ini justru disalahgunakan, dengan adanya kebebasan ini justru menyebabkan bermunculannya parpol-parpol instan yang terbentuk menjelang pemilu. Parpol instan ini umumnya bukan berorientasi untuk mewakili kepentingan rakyat tapi lebih berorientasi untuk mendapatkan dana pembinaan parpol yang tidak sedikit.
  2. Pemilu, dari 10 kali pemilu diadakan praktis belum ada pemilu yang benar-benar demokratis. Di setiap pemilu selalu saja dipenuhi masalah dan anehnya permasalahannya selalu berulang, mulai dari masalah kecurangan yang dilakukan parpol, money politic, DPT yang bermasalah dan masalah-masalah lainnya.
  3. KPU, sejauh ini belum ada KPU yang benar-benar idealis dalam menjalankan tugasnya sebagai penyelenggara pemilu. KPU terkesan sarat dengan tarik-menarik kepentingan politik, lebih jauh KPU terkesan sebagai perpanjangan tangan parpol yang sedang berkuasa sehingga dalam bekerja pun jauh dari netralitas.
Beberapa permasalahn diatas hanyalah sebagian dari banyak permasalahan lainnya yang timbul dalam demokrasi Indonesia.Jelas sistem yang bermasalah ini perlu segera diperbaiki bahkan perlu digugat.Kita harus segera belajar dan menemukan konsep demokrasi yang benar-benar ideal untuk Indonesia agar tidak ada lagi penolakan-penolakan terhadap demokrasi dan demokrasi dapat berjalan sesuai dengan tujuannya.



BAB III
PENUTUP

3.1                  Kesimpulan
  1. Di Indonesia sendiri demokrasi berjalan baru sebatas demokrasi prosedural, belum masuk ke tahap demokrasi substansial. Secara prosedur, Indonesia memang sudah bisa disebut sebagai negara demokrasi karena prosedur-prosedur standar demokrasi sudah terpenuhi, misalnya : adanya kebebasan untuk mendirikan parpol dan itu sudah diatur dalam undang-undang, adanya pemilu, bahkan sejak kemerdekaan sudah 10 kali pemilu diadakan di Indonesia, tiga diantaranya di era reformasi.adanya lembaga penyelenggara pemilu (KPU) dan adanya perangkat-perangkat demokrasi yang lain sehingga secara procedural Indonesia sudah bisa disebut sebagai negara demokrasi. Tapi sayang, demokrasi yang berjalan di Indonesia belum sampai pada tataran substansi.Dalam prakteknya, masih banyak substansi-substansi demokrasi yang belum terpenuhi dalam sistem demokrasi Indonesia.Masih banyak catatan-catatan buruk yang perlu dicarikan solusinya kedepan. Diantaranya: Pemilu, dari 10 kali pemilu diadakan praktis belum ada pemilu yang benar-benar demokratis. Di setiap pemilu selalu saja dipenuhi masalah dan anehnya permasalahannya selalu berulang, mulai dari masalah kecurangan yang dilakukan parpol, money politic, DPT yang bermasalah dan masalah-masalah lainnya.
3.2      Saran 
         Jalannya pemilu haruslah sesuai dengan asas pemilu yang sudah secara jelas ditentukan oleh UUD 1945. Penyelenggara pemilu (KPU) harus menghindari kesalahan yang dapat merugikan warga negara, sehingga warga negara merasa tidak dirugikan dan hak politiknya tidak dilanggaran. Pemerintah harus menjamin hak pilih warga dan melakukan tindakan terhadap pelanggaran HAM dalam pemilu.




DAFTAR PUSTAKA
Gaffar,Afan,2000, Politik Indonesia, Transisi Menuju Demokrasi, Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Budiardjo,Miriam,1992, Dasar-Dasar Ilmu Politik, Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 komentar:

Posting Komentar