BAB
I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Merupakan suatu fakta
historis yang sukar dibantah, bahwa sebelum tanggal 1 Juni 1945 yang disebut
sebagai tanggal “lahirnya” Pancasila Ir. Soekarno yang diakui sebagai tokoh
nasional yang menggali Pancasila tidak pernah berbicara atau menulis tentang
Pancasila, baik sebagai pandangan hidup maupun, atau apalagi, sebagai dasar
negara. Dalam pidato yang beliau sampaikan tanpa konsep pada tanggal tersebut,
yang mendapat berkali-kali applause dari para anggota Badan Penyelidik
Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI), beliau menjelaskan bahwa
gagasan tentang Pancasila tersebut terbersit bagaikan ilham setelah mengadakan
renungan pada malam sebelumnya. Renungan itu beliau lakukan untuk mencari
jawaban terhadap pertanyaan Dr Radjiman Wedyodiningrat, Ketua BPUPKI, tentang
apa dasar negara Indonesia yang akan dibentuk. Lima dasar atau sila yang beliau
ajukan itu beliau namakan sebagai filosofische grondslag.
Nilai-nilai essensial
yang terkandung dalam Pancasila yaitu : Ketuhanan, Kemanusiaan, Persatuan,
Kerakyatan serta Keadilan, dalam kenyataannya secara objektif telah dimiliki
oleh Bangsa Indonesia sejak zaman dahulu kala sebelum mendirikan Negara. Proses
terbentuknya Negara dan bangsa Indonesia melalui suatu proses sejarah yang
cukup panjang yaitu sejak zaman batu kemudian timbulnya kerajaan-kerajaan pada
abad ke IV, ke V kemudian dasar-dasar kebangsaan Indonesia telah mulai nampak
pada abad ke VII, yaitu ketika timbulnya kerajaan Sriwijaya di bawah Syailendra
di Palembang, kemudian kerajaan Airlangga dan Majapahit di Jawa Timur serta
kerajaan-kerajaan lainnya.
Dasar-dasar pembentukan nasionalisme
modern dirintis oleh para pejuang kemerdekaan bangsa, antara lain rintisan yang
dilakukan oleh para tokoh pejuang kebangkitan nasional pada tahun 1908,
kemudian dicentuskan pada sumpah pemuda pada tahun 1928.
1.2 Rumusan Masalah
Dalam makalah ini masalah yang akan
dibahas diantaranya meliputi:
1.
Bagaimanakah sejarah Pancasila pada masa kerajaan?
2.
Bagaimanakah Perumusan Pancasila dan Proklamasi Kemerdekaan Indonesia?
1.3 Tujuan Penulisan
Dalam memahami Pancasila secara
lengkap dan utuh terutama dalam kaitannya dengan jati diri bangsa Indonesia,
mutlak diperlukan pemahaman sejarah perjuangan bangsa Indonesia untuk membentuk
suatu negara yang berdasarkan suatu asas hidup bersama demi kesejahteraan hidup
bersama, yaitu negara yang berdasarkan Pancasila. Selain itu secara
epistemologis sekaligus sebagai pertanggungjawaban ilmiah, bahwa Pancasila
selain sebagai dasar negara Indonesia juga sebagai pandangan hidup bangsa, jiwa
dan kepribadian bangsa serta sebagai perjanjian seluruh bangsa Indonesia pada
waktu mendirikan negara.
BAB
II
PEMBAHASAN
2.1 Sejarah Pancasila pada Masa Kerajaan
2.1.1 Kerajaan Kutai
Indonesia memasuki
zaman sejarah pada tahun 400M, dengan ditemukannya prasasti yang berupa 7 yupa
(tiang batu). Berdasarkan prasasti tersebut dapat diketahui bahwa raja
Mulawarman keturunan dari raja Aswawarman ketrurunan dari Kudungga. Raja
Mulawarman menurut prasasti tersebut mengadakan kenduri dan memberi sedekah
kepada para Brahmana, dan para Brahmana membangun yupa itu sebagai tanda
terimakasih raja yang dermawan (Bambang Sumadio, dkk.,1977 : 33-32). Masyarakat
kutai yang membuka zaman sejarah Indonesia pertama kalinya ini menampilkan
nilai-nilai sosial politik dan ketuhanan dalam bentuk kerajaan, kenduri, serta
sedekah kepada para Brahmana.
Dalam zaman kuno
(400-1500) terdapat dua kerajaan yang berhasil mencapai integrasi dengan
wilayah yang meliputi hampir separoh Indonesia dan seluruh wilayah Indonesia
sekarang yaitu kerajaan Sriwijaya di Sumatra dan Majapahit yang berpusat di
Jawa.
2.1.2 Kerajaan Sriwijaya
Menurut Mr. M. Yamin bahwa berdirinya
negara kebangsaan Indonesia tidak dapat dipisahkan dengan kerajaan-kerajaan
lama yang merupakan warisan nenek moyang bangsa Indonesia. Negara kebangsaaan
Indonesia terbentuk melalui tiga tahap yaitu : pertama, zaman Sriwijaya di
bawah wangsa Syailendra (600-1400), yang bercirikan kedatuan. Kedua, negara
kebangsaan zaman Majapahit (1293-1525) yang bercirikan keprabuan, kedua tahap
tersebut merupakan negara kebangsaan Indonesia lama. Kemudian ketiga,
kebangsaan modern yaitu negara bangsa Indonesia merdeka (sekarang negara
proklamasi 17 agustus 1945) (sekretariat negara RI 1995 :11).
Pada abad ke VII
munculah suatu kerajaan di Sumatra yaitu kerajaan Wijaya, di bawah kekuasaaan
bangsa Syailendra. Hal ini termuat dalam prasasti Kedudukan Bukit di kaki bukit
Sguntang dekat Palembang yang bertarikh 605 caka atau 683 M., dalam bahasa
melayu kuno huruf Pallawa. Kerajaan itu adalah kerajaan Maritim yang
mengandalkan kekuatan lautnya, kunci-kunci lalu-lintas laut di sebelah barat
dikuasainya seperti selat Sunda (686), kemudian selat Malaka (775). Pada zaman
itu kerjaan Sriwijaya merupakan kerajaan besar yang cukup disegani di kawasan
asia selatan. Perdagangan dilakukan dengan mempersatukan pedagang pengrajin dan
pegawai raja yang disebut Tuhan An Vatakvurah sebagai pengawas dan pengumpul
semacam koperasi sehingga rakat mudah untuk memasarkan dagangannya (Keneth R.
Hall, 1976 : 75-77). Demikian pula dalam sistem pemerintahaannya terdapat
pegawai pengurus pajak, harta benda, kerajaan, rokhaniawan yang menjadi pengawas
teknis pembangunan gedung-gedung dan patung-patung suci sehingga pada saat itu
kerajaan dalam menjalankan sistem negaranya tidak dapat dilepaskan dengan nilai
Ketuhanan (Suwarno, 1993, 19).
Agama dan kebudayaan
dikembangkan dengan mendirikan suatu universitas agama Budha, yang sangat
terkenal di negara lain di Asia. Banyak musyafir dari negara lain misalnya dari
Cina belajar terlebih dahulu di universitas tersebut terutama tentang agam
Budha dan bahasa Sansekerta sebelum melanjutkan studinya ke India. Malahan
banyak guru-guru besar tamu dari India yang mengajar di Sriwijaya misalnya
Dharmakitri. Cita-cita tentang kesejahteraan bersama dalam suatu negara adalah
tercemin pada kerajaan Sriwijaya tersebut yaitu berbunyi ‘marvuat vanua
criwijaya dhayatra subhiksa’ (suatu cita-cita negara yang adil dan makmur)
(Sulaiman, tanpa tahun : 53).
2.1.3 Zaman Kerajaan-kerajaan Sebelum Majapahit
Sebelum kerajaan Majapahit muncul
sebagai suatu kerajaan yang memancangkan nilai-nilai nasionalisme, telah muncul
kerajaan-kerajaan di Jawa Tengah dan Jawa Timur secara silih berganti. Kerajaan
Kalingga pada abad ke VII, Sanjaya pada abad ke VIII yang ikut membantu
membangun candi Kalasan untuk Dewa Tara dan sebuah wihara untuk pendeta Budha
didirikan di Jawa Tengah bersama dengan dinasti Syailendra (abad ke VII dan
IX). Refleksi puncak dari Jawa Tengah dalam periode-periode kerajaan-kerajaan
tersebut adalah dibangunnya candi Borobudur (candi agama Budha pada abad ke
IX), dan candi Prambanan (candi agama Hindhu pada abad ke X).
Selain
kerajaan-kerajaan di Jawa Tengah tersebut di Jawa Timur muncullah
kerajaan-kerajaan Isana (pada abad ke IX), Darmawangsa (abad ke X) demikian
juga kerajaan Airlanga pada abad ke XI. Raja Airlangga membuat bangunan
keagamaan dan asrama, dan raja ini memiliki sikap toleransi dalam beragama.
Agama yang diakui oleh kerajaan adalah agama Budha , agama Wisnu dan agama
Syiwa yang hidup berdampingan secara damai (Toyyibin, 1997 : 26). Menurut
prasasti Kelagen, Raja Airlangga teelah mengadakan hubungan dagang dan bekerja
sama dengan Benggala, Chola dan Champa hal ini menunjukkan nilai-nilai
kemanusiaan. Demikian pula Airlangga mengalami penggemblengan lahir dan batin
di hutan dan tahun 1019 para pengikutnya, rakyat dan para Brahmana bermusyawarah
dan memutuskan untuk memohon Airlangga bersedia menjadi raja, meneruskan
tradisi istana, sebagai nilai-nilai sila keempat. Demikian pula menurut
prasasti Kelagen, pada tahun 1037, raja Airlangga memerintahkan untuk membuat
tanggul dan waduk demi kesejahteraan rakyat yang merupakan nilai-nilai sila
kelima (Toyyibin, 1997 : 28-29).
Di wilayah Kediri Jawa
Timur berdiri pula kerajaan Singasari (pada abad ke XIII), yang kemudian sangat
erat hubungannya dengan berdirinya kerajaan Majapahit.
2.1.4 Kerajaan Majapahit
Pada tahun 1923
berdirilah kerajaan Majapahit yang mencapai zaman keemasannya pada pemerintahan
raja Hayam Wuruk dengan Mahapatih Gajah Mada yang di bantu oleh Laksamana Nala
dalam memimpin armadanya untuk menguasai nusantara. Wilayah kekuasaan Majapahit
semasa jayanya itu membentang dari semenanjung Melayu (Malaysia sekarang)
sampai Irian Barat melalui Kalimantan Utara.
Pada waktu itu agama
Hindu dan Budha hidup berdampingan dengan damai dalam satu kerajaan. Empu
Prapanca menulis Negarakertagama. Dalam kitab tersebut telah telah terdapat
istilah “Pancasila”. Empu tantular mengarang buku Sutasoma, dan didalam buku
itulah kita jumpai seloka persatuan nasional, yaitu “Bhineka Tunggal Ika”, yang
bunyi lengkapnya “Bhineka Tunggal Ika Tan Hana Dharma Mangrua”, artinya
walaupun berbeda , namun satu jua adanya sebab tidak ada agama yang memiliki
tuhan yang berbeda.
Sumpah Palapa yang
diucapkan oleh Mahapatih Gaja Mada dalam sidang ratu dan menteri-menteri di
paseban keprabuan Majapahit pada tahun 1331, yang berisi cita-cita
mempersatukan seluruh nusantara raya sebagai berikut : “Saya baru akan
berhentui berpuasa makan pelapa, jikalau seluruh nusantara bertakluk di bawah
kekuasaan negara, jikalau Gurun, Seram, Tanjung, Haru, Pahang, Dempo, Bali,
Sunda, Palembang dan Tumasik telah dikalahkan” (Yamin, 1960 : 60).
Dalam tata pemerintahan
kerajaan Majapahit terdapat semacam penasehat seperti Rakryan I Hino , I
Sirikan, dan I Halu yang bertugas memberikan nasehat kepada raja, hal ini
sebagai nilai-nilai musyawarah mufakat yang dilakukan oleh sistem pemerintahan
kerajaan Majapahit.
2.1.5 Zaman Penjajahan
Pada abat ini sejarah
mencatat bahwa Belanda berusaha dengan keras untuk memperkuat dan
mengitensifkan kekuasaannya di seluruh Indonesia. Melihat hal tersebut maka
munculah perlawanan yang masih bersifat kedaerahaan. Seperti di Maluku (1817),
Imam Bonjol (1821-1837), Pangeran Diponegoro dan masih banyak lainnya.
Setelah Majapahit
runtuh pada permulaan abad XVI maka berkembanglah agama islam dengan pesatnya
di Indonesia. Bersama dengan itu berkembang pulalah kerajaan-kerajaan islam
seperti kerajan Demak, dan mulailah berdatangan orang-orang Eropa di nusantara.
Mereka itu antara lain orang Portugis yang kemudian diikuti oleh orang-orang
Spanyol yang ingin mencari pusat tanaman rempah-rempah.
Bangsa asing yang masuk
ke Indonesia yang pada awalnya berdagang adalah orang-orang portugis. Pada
akhir abad ke XVI bangsa Belanda datang pula ke Indonesia dengan menempuh jalan
yang penuh kesulitan. Utuk menghindarkan persaingan diantara mereka sendiri,
kemudian mereka mendirikan suatu perkumpulan dagang yang bernama V.O.C, yang
dikalangan rakyat dikenal dengan istilah ‘kompeni’.
Praktek-praktek VOC
mulai kelihatan dengan paksaan-paksaan sehingga rakyat mulai mengadakan perlawanan.
Mataram dibawah pemerintahan Sultan Agung (1613-1645) berupaya mengadakan
perlawanan dan menyerang ke Batavia pada tahun 1628 dan tahun 1929, walaupun
tidak berhasil meruntuhkan namun Gubernur Jendral J.P Coen tewas dalam serangan
Sultan Agung yang kedua itu.
Di Makasar yang
memiliki kedudukan yang sangat vital berhasil juga dikuasai kompeni tahun 1667
dan timbullah perlawanan dari rakyat Makasar di bawah Hasanudin. Menyusul pula
wilayah Banten (Sultan Ageng Tirtoyoso) dapat ditundukkan pula oleh kompeni
pada tahun 1684. Perlawanan Trunojoyo, Untung Suropati di Jawa Timur pada akhir
abad ke XVII nampaknya tidak mampu meruntuhkan kekuasa. Demikian kompeni pada
saat itu. Demikian pula ajakan Ibnu Iskandar pimpinan Armada dari Minangkabau
untuk mengadakan perlawanan bersama terhadap kompeni juga tidak mendapat
sambutan yang hangat. perlawanan bangsa Indonesia terhadap penjajahan yang
terpencar-pencar dan tidak memiliki koordinasi tersebut banyak mengalami
kegagalan sehingga banyak menimbulkan korban bagi anka-anak bangsa.
2.1.6 Kebangkitan Nasional
Atas kesadaran bangsa Indonesia maka berdirilah Budi Utomo dipelopori
Dr. Wahidin Sudirihusodo pada tanggal 20 Mei 1908. Gerakan ini merupahan awal
gerakan kemerdekaan dan kekuatan sendiri. Lalu mulailah berunculan Indische
Partij dan sebagainya.
Dalam masalah ini munculah PNI (1927) yang dipelopori oleh Soekarno.
Mulailah perjuangan bangsa Indonesia menitik beratkan pada kesatuan nasional
dengan tujuan yang jelas yaitu Indonesia merdeka. Kemudian pada tanggal 28
Oktober 1928 lahirlah Sumpah Pemuda sebagai penggerak kebangkitan nasional.
Pada masa ini banyak berdiri gerakan-gerakan nasional untuk mewujudkan
suatu bangsa yang memiliki kehormatan akan kemerdekaan dan kekuataannya
sendiri. Diantaranya adalah Budi Utomo yang dipelopori oleh Dr. Wahidin Sudiro
Husodo pada 20 Mei 1908, kemudian Sarekat Dagang Islam (SDI) tahun 1909 serta
Partai Nasional Indonesia (PNI) tahun 1927 yang didirikan oleh Soekarno, Cipto
Mangunkusumo, Sartono serta tokoh lainnya.
Sejak saat itu perjuangan nasional Indonesia mempunyai tujuan yang jelas
yaitu Indonesia merdeka. Perjuangan nasional diteruskan dengan adanya gerakan
Sumpah Pemuda pada tanggal 28 Oktober 1928 yang menyatakan satu bahasa, satu
bangsa serta satu tanah air yaitu Indonesia Raya.
2.1.7 Zaman Penjajahan Jepang
Janji penjajah Belanda tentang Indonesia merdeka hanyalah suatu
kebohongan belaka dan tidak pernah menjadi kenyataan sampai akhir penjajahan
Belanda tanggal 10 Maret 1940. Kemudian Jepang masuk ke Indonesia dengan
propaganda “Jepang memimpin Asia. Jepang saudara tua bangsa Indonesia”.
Pada tanggal 29 April 1945 bersamaan dengan ulang tahun kaisar jepang, Jepang
mengatakan akan memberikan hadiah ulang tahun kepada bangsa Indonesia yaitu
kemerdekaan tanpa syarat setelah panghancuran Nagasaki dan Hirosima oleh
sekutu. Untuk mendapatkan simpati dan dukungan terbentuklah suatu badan BPUPKI.
2.2 Perumusan Pancasila dan Proklamasi
Kemerdekaan Indonesia
2.2.1
Sidang BPUPKI Pertama
Dalam upaya merumuskan
Pancasila sebagai dasar negara yang resmi, terdapat usulan-usulan pribadi yang
dikemukakan dalam Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia yaitu
:
a)
Mr. Muh. Yamin (29 Mei 1945)
Dalam pidatonya tanggal 29 Mei 1945 Muh. Yamin mengusulkan calon rumusan
dasar negara sebagai berikut :
I.
Peri kebangsaan
II.
Peri kemanusian
III.
Peri Ketuhanan
IV.
Peri kerakyatan (permusyawaratan,
perwakilan, kebijaksanaan)
V.
Kesejahteraan rakyat (keadilan sosial).
Selain usulan tersebut pada akhir pidatonya Muh. Yamin menyerahkan
naskah sebagai lampiran yaitu suatu rancangan usulan sementara berisi rumusan
Undang Undang Dasar RI.
b)
Prof. Dr. Supomo (31 Mei 1945)
Dalam pidatonya Prof.
Dr. Supomo mengemukakan teori-teori negara sebagai berikut:
1.
Teori negara prseorangan (individualis)
2.
Paham negara kelas (class theory)
3.
Paham negara integralistik.
Selanjutnya dalam kaitannya dengan dasar filsafat negara Indonesia
Soepomo mengusulkan hal-hal mengenai: kesatuan, kekeluargaan, keseimbangan
lahir dan batin, musyawarah, keadilan rakyat.
c)
Ir. Soekarno (1 Juni 1945)
Dalam hal ini Ir. Soekarno menyampaikan dasar negara yang terdiri atas
lima prinsip yang rumusanya yaitu:
1.
Nasionalisme (kebangsaan Indonesia)
2.
Internasionalisme (peri kemanusiaan)
3.
Kesejahteraan sosial 4. Ketuhanan yang
Maha Esa.
Beliau juga mengusulkan
bahwa pancasila adalah sebagai dasar filsafat negara dan pandangan hidup bangsa
Indonesia. Sukarno mengemukakan dasar-dasar sebagai berikut:
Sekarang banyaknya prinsip: kebangsaan,
internasionalisme, mufakat, kesejahteraan, dan ketuhanan, lima bilangannya.
Namanya bukan Panca Dharma, tetapi saya namakan ini dengan petunjuk seorang
teman kita ahli bahasa - namanya ialah Pancasila. Sila artinya azas atau dasar,
dan diatas kelima dasar itulah kita mendirikan negara Indonesia, kekal dan
abadi.
2.2.2
Sidang BPUPKI Kedua (10-16 Juli 1945)
Penyusunan pancasila oleh panitia sembilan, serta pemakaian istilah
“hukum dasar” diganti dengan undang-undang dasar karena hal ini merupakan hukum
retulis atas saran prof. Soepomo. Serta membahas bentuk negara yang setuju
adalah pro republik. Keputusan-keputusan lain adalah membentuk panitia kecil.
Perancang undang-undang dasar di ketuai oleh Soekarno, panitia ekonomi dan
keuangan di ketuai oleh Moh. Hatta dan pembea tahan air di ketuai oleh Abikusno
Tjokrosoejono.
Dalam sidang ini dibentuk panitia kecil yang terdiri dari 9 orang dan
popular disebut dengan “panitia sembilan” yang anggotanya adalah sebagai
berikut:
1.
Ir. Soekarno
2.
Wachid Hasyim
3.
Mr. Muh. Yamin
4.
Mr. Maramis
5.
Drs. Moh. Hatta
6.
Mr. Soebarjo
7.
Kyai Abdul Kahar Muzakir
8.
Abikoesmo Tjokrosoejoso
9.
Haji Agus Salim
Panitia sembilan ini mengadakan pertemuan secara sempurna dan mencapai
suatu hasil baik yaitu suatu persetujuan antara golongan islam dengan golongan
kebangsaan. Adapun naskah preambule yang disusun oleh panitia sembilan tersebut
pada bagian terakhir adalah sebagai berikut :
“…………maka disusunlah kemerdekaan bangsa
Indonesia itu dalam suatu hukum dasar negara Indonesia, yang terbentuk dalam
suatu negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar
kepada : Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syari’at islam bagi
pemeluk-pemeluknya, menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan
Indonesia dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan perwakilan sreta dengan mewujudkan suatu keadilan sosisal bagi
seluruh rakyat Indonesia”
Dalam sidang BPUPKI kedua ini pemakaian istilah hukum dasar diganti
dengan istilah undang-undang dasar. Susunan Undang Undang Dasar yang diusulkan
terdiri atas tiga bagian yaitu :
a)
Pernyataan Indonesia merdeka, yang
berupa dakwaan dimuka dunia atas Penjajahan Belanda
b)
Pembukaan yang didalamnya terkandung
dasar negara Pancasila
c)
Pasal-pasal Undang Undang Dasar.
2.2.3
Proklamasi Kemerdekaan dan Sidang PPKI
Pada pertengahan bulan agustus 1945 akan dibentuk PPKI. Untuk keperluan
itu Ir. Soekarno dan Drs. Muh. Hatta dan Dr. Radjiman diberangkatkan ke Saigon
atas pangilan jendral besar Terauchi. Pada tanggal 9 agustus 1945 Jendral
Terauchi memberikan kepada mereka 3 cap, yaitu :
1.
Soekarno diangkat sebagai ketua
PPKI, Muh. Hatta sebagai wakil dan
Radjiman sebagai anggota
2.
Panitia persiapan boleh mulai bekerja
pada tanggal 9 agustus 1945
3.
Cepat atau tidaknya pekerjaan panitia di
serahkan seperlunya pada panitia.
Sekembaliannya dari Saigon 14 agustus 1945, Ir. Soekarno mengumumkan
dimuka umum bahwa bangsa Indonesia akan merdeka sebelum jagung berbunga
(secepat mungkin) dan kemerdekaan bangsa Indonesia ini bukan merupakan hadiah
dari Jepang melainkan dari hasil perjuangan sendiri. Setelah Jepang menyerah
pada sekutu, maka kesempatan itu dipergunakan sebaik-baiknya oleh para pejuang
kemerdekaan bangsa Indonesia. Untuk mempersiapkan Proklamasi tersebut maka pada
tengah malam, Soekarno-Hatta pergi ke rumah Laksamana Maeda di Oranye Nassau
Boulevard (sekarang Jl. Imam Bonjol No.1).
Kemudian pagi harinya pada tanggal 17 Agustus 1945 di Pegangsaan timur
56 Jakarta, tepat pada hari Jumat Legi, jam 10 pagi Waktu Indonesia Barat (Jam
11.30 waktu jepang), Bung Karno dengan didampingi Bung Hatta membacakan naskah
Proklamasi dengan khidmad dan diawali dengan pidato, sebagai berikut :
P R O K L A M A S I
Kami bangsa Indonesia dengan ini
menyatakan Kemerdekaan Indonesia. Hal-hal yeng mengenai pemindahan kekuasaan
dan lain-lain diselenggarakan dengan cara seksama dan dalam tempo yang
sesingkat-singkatnya.
Jakarta, 17 Agustus 1945
Atas Nama Bangsa Indonesia
Soekarno Hatta
Sehari setelah Proklamasi keesokan harinya pada tanggal 18 Agustus 1945,
PPKI mengadakan sidangnya yang pertama.
1.
Sidang Pertama (18 Agustus 1945)
Sidang
pertama PPKI dihadiri 27 orang dan menghasilkan keputusan-keputusan sebagai
berikut :
a.
Mengesahkan Undang-Undang dasar 1945
yang meliputi :
1. Setelah
melakukan beberapa perubahan pada piagam Jakarta yang kemudian berfungsi
sebagai pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.
2. Menetapkan
rancangan Hukum Dasar yang telah diterima dari badan penyilidik pada tanggal 17
juli 1945, setelah mengalami berbagai perubahan karena berkaitan dengan
perubahan piagam Jakarta, kemudian berfungsi sebagai undang-undang dasar 1945.
b.
Memilih Presiden dan Wakil Presiden yang
pertama.
c.
Menetapkan berdirinya Komite Nasional
Indonesia Pusat sebagai badan Musyawarah darurat.
2.
Sidang kedua (19 agustus 1945)
Menentukan ketetapan
sebagai berikut :
a.
Tentang daerah propinsi : jawa barat,
jawa tengah, jawa timur, sumatra, borneo, sulawesi, maluku dan sunda kecil.
b.
Untuk sementara waktu kedudukan kooti
dan sebagainya di teruskan seperti sekarang.
c.
Untuk sementara waktu kedudukan dan
gemeente diteruskan seperti sekarang dan di bentuknya 12 departemen kementrian.
3.
Sidang ketiga (20 agustus 1945)
Melakukan
pembahasan terhadap agenda tentang “badan penolong korban perang” yang terdiri
dari 8 pasal tersebut yaitu pasal 2 dibentuklah suatu badan yang disebut “Badan
Keamanan Rakyat” BKR.
4.
Sidang keempat (22 agustus 1945)
Membahas
agenda tentang komite nasional Partai Nasional Indonesia yang berkedudukan di
Indonesia.
2.2.4
Masa Setelah Proklamasi Kemerdekaan
Secara ilmiah masa Proklamasi kemerdekaan dapat mengandung pengertian
sebagai berikut :
1.
Dari sudut hukum ( secara yuridis)
proklamasi merupakan saat tidak berlakunya tertib hukum kolonial.
2.
Secara politis ideologis proklamasi
mengandung arti bahwa bangsa Indonesia terbebas dari penjajahan bangsa asing
melalui kedaulatan untuk menentukan nasib sendiri dalam suatu negara Proklamasi
Republik Indonesia.
2.2.4.1
Pembentukan Negara Republik Indonesia Serikat (RIS)
Sebagai hasil dari
konprensi meja bundar (KMB) maka ditanda tangani suatu persetujuan (mantel
resolusi) Oleh ratu belanda Yuliana dan wakil pemerintah RI di Kota Den Hag
pada tanggal 27 Desember 1949, maka berlaku pulalah secara otomatis anak-anak
persetujuan hasil KMB lainnya dengan konstitusi RIS, antara lain :
a.
Konstitusi RIS menentukan bentuk negara
serikat (federalis) yaitu 16 Negara pasal (1 dan 2)
b.
Konstitusi RIS menentukan sifat
pemerintah berdasarkan asas demokrasi liberal dimana mentri-mentri bertanggung
jawab atas seluruh kebijaksanaan pemerintah terhadap parlemen (pasal 118 ayat
2)
c.
Mukadiamah RIS telah menghapuskan sama
sekali jiwa dan semangat maupun isi pembukaan UUD 1945, proklamasi kemerdekaan
sebagai naskah Proklamasi yang terinci.
d.
Sebelum persetujuan KMB, bangsa
Indonesia telah memiliki kedaulatan, oleh karena itu persetujuan 27 Desember
1949 tersebut bukannya penyerahan kedaulatan melainkan “pemulihan kedaulatan”
atau “pengakuan kedaulatan”
2.2.4.2
Terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia tahun 1950
Berdirinya negara RIS
dalam Sejarah ketatanegaraan Indonesia adalah sebagai suatu taktik secara
politis untuk tetap konsisten terhadap deklarasi Proklamasi yang terkandung
dalam pembukaan UUD 1945 taitu negara persatuan dan kesatuan sebagaimana
termuat dalam alinea IV, bahwa pemerintah negara.......” yang melindungi
segenap bangsa Indoneia dan seluruh tumpah darah negara Indonesia .....” yang
berdasarkan kepada UUD 1945 dan Pancasila. Maka terjadilah gerakan unitaristis
secara spontan dan rakyat untuk membentuk negara kesatuan yaitu menggabungkan
diri dengan Negara Proklamasi RI yang berpusat di Yogyakarta, walaupun pada
saat itu Negara RI yang berpusat di Yogyakarta itu hanya berstatus sebagai
negara bagian RIS saja.
Pada suatu ketika
negara bagian dalam RIS tinggalah 3 buah negara bagian saja yaitu :
1.
Negara Bagian RI Proklamasi
2.
Negara Indonesia Timur (NIT)
3.
Negara Sumatera Timur (NST)
Akhirnya berdasarkan persetujuan
RIS dengan negara RI tanggal 19 Mei 1950, maka seluruh negara bersatu dalam
negara kesatuan, dengan Konstitusi Sementara yang berlaku sejak 17 Agustus
1950.
2.2.5 Dekrit Presiden 5 Juli 1959
Pada pemilu tahun 1955 dalam kenyataannya tidak dapat memenuhi harapan
dan keinginan masyarakat, bahkan mengakibatkan ketidakstabilan pada politik,
social ,ekonomi, dan hankam. Hal ini disebabkan oleh konstituante yang
seharusnya membuat UUD negara RI ternyata membahas kembali dasar negara, maka
presiden sebagai badan yang harus bertanggung jawab mengeluarkan dekrit atau
pernyataan pada tanggal 5 Juli 1959, yang isinya :
1.
Membubarkan Konstituante
2.
Menetapkan kembali UUDS ’45 dan tidak
berlakunya kembali UUDS‘50
3.
Dibentuknya MPRS dan DPAS dalam waktu
yang sesingkat-singkatnya
Berdasarkan Dekrit Presiden tersebut maka UUD 1945 berlaku kembali di
negara Republik Indonesia hingga sat ini. Dekrit adalah suatu putusan dari
orang tertinggi(kepala negara atau orang lain) yang merupakan penjelmaan
kehendak yang sifatnya sepihak. Dekrit dilakukan bila negara dalam keadaan
darurat, keselamatan bangsa dan negara terancam oleh bahaya. Landasan mukum
dekrit adalah ‘Hukum Darurat’yang dibedakan atas dua macam yaitu :
a.
Hukum Tatanegara Darurat Subyektif
Hukum
Tatanegara Darurat Subjektif yaitu suatu keadaan hukum yang memberi wewenang
kepada orang tertinggi untuk mengambil tindakan-tindakan hukum.
b.
Hukum Tatanegara Darurat Objektif
Hukum
Tatanegara Darurat Objektif yaitu suatu keadaan hukum yang memberikan wewenang
kepada organ tertinggi negara untuk mengambil tindakan-tindakan hukum, tetapi
berlandaskan konstitusi yang berlaku.
2.2.6 Masa Orde Baru
‘Orde Baru’, yaitu suatu tatanan masyrakat dan pemerintahan yang menutut
dilaksanakannya Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen. Munculnya
orde baru diawali dengan aksi-aksi dari seluruh masyarakat antara lain :
Kesatuan Aksi Pemuda Pelajar Indonesia (KAPPI), Kesatuan Aksi Mahasiswa
Indonesia (KAMI), Kesatuan Aksi guru Indonesia (KAGI), dan lainnya. Aksi
tersebut menuntut dengar tiga tuntutan atau yang dikenal dengan ‘Tritura’,
adapun isi tritura tersebut sebagai berikut :
1.
Pembubaran PKI dan ormas-ormasnya
2.
Pembersihan kabinet dari unsur G 30 S
PKI
3.
Penurunan harga
Karena orde lama tidak mampu menguasai pimpinan negara, maka Panglima
tertinggi memberikan kekuasaan penuh kepada Panglima Angkatan Darat Letnan
Jendral Soeharto dalam bentuk suatu surat yang dikenal dengan ‘surat perintah
11 Maret 1966’ (Super Semar). Tugas pemegang super semar yaitu untuk memulihkan
keamanan dengan jalan menindak pengacau keamanan yang dilakukan oleh PKI. Orde
Baru berangsur-angsur melaksanakan programnya dalam upaya merealisasikan
pembangunan nasional sebagai perwujudan pelaksanaan Pancasila dan UUD 1945
secara murni dan konsekuen.
BAB
III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
1.
Raja Mulawarman keturunan dari raja
Aswarmanyang keturunan dari Kudungga
2.
Kerajaan Sriwijaya dibawah kekuasaan
wangsa Syilendra
3.
Pada tahun 1923 berdirilah kerajaan Majapahit
di bawah pemerintahaan raja Hayam Wuruk
4.
Praktek VOC penuh dengan paksaan
sehingga mendapatkan perlawanan dari rakyat dan kerajaan-kerajaan
5.
Di Indonesia kebangkitan nasional(1908)
dipelopori oleh dr.Wahidin Sudirohusodo dengan Budi Utomo
6.
‘Orde Baru’, yaitu suatu tatanan
masyrakat dan pemerintahan yang menutut dilaksanakannya Pancasila dan UUD 1945
secara murni dan konsekuen
3.2 Saran
1.
Kritik dan saran yang bersifat membangun
selalu kami harapkan demi perbaikan dan kesempurnaan Makalah kami
2.
Bagi para pembaca dan teman-teman
mahasiswa yang lainnya, jika ingin menambah wawasan dan ingin mengetahui lebih
jauh, maka penulis mengharapkan dengan rendah hati agar lebih membaca buku-buku
lainnya yang berkaitan dengan judul “PANCASILA DALAM KONTEKS SEJARAH PERJUANGAN
BANGSA INDONESIA “
3.
Menjadikan Makalah ini sebagai sarana
yang dapat mendorong para mahasiswa dan mahasiswi berfikir aktif dan kreatif
0 komentar:
Posting Komentar